TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG GRIYA CINUNUK INDAH RW 17 PUNYA SELERA

TATA TERTIB DI GCI 17


Tata Tertib Warga Perumahan Griya Cinunuk Indah 
RUKUN WARGA ( RW  ) 17
Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung

Moto “ indah.. aman.. dan nyaman ”


Dalam rangka mewujudkan Rukun Warga (RW-17) “Griya Cinunuk Indah“ sebagai kawasan pemukiman yang Bersih, Sehat, Rapi, Aman dan Indah … dibuat aturan secara tertulis dan kepada setiap warga yang berdomisili dilingkungan RW 17 harus mendapat penjelasan dari Ketua RW dan para Ketua RTnya. Adapun TATA TERTIB Warga GCI-RW17 diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut;
Pasal-1. KEBERSAMAAN :

Agar kerukunan dan kebersamaan antar Warga di GCI-RW17 ini terwujud dengan baik, maka setiap Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan bersama serta melaksanakan aturan-aturan sbb:

1. Bagi Warga baru (Family/Saudara/Pembantu) atau Penyewa Rumah yang akan berdomisili    dilingkungan RW-17 GCI wajib lapor kepada Ketua RT dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dengan membawa Surat Pindah dari tempat asal dengan melampirkan biodata KK dan photo copy KTP.
2. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga/teman yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam.
3. Membayar iuran bulanan, dengan besaran iuran yang telah disepakati seluruh warga di lingkungan Rukun Tetangga (RT) masing-masing. Iuran bulanan tersebut dihitung per RUMAH bukan per KK.
4. Menghemat pengggunaan Air bersih ( jika rumah ditinggalkan/kosong… pastikan kran air ditutup).
5.Pengurus telah menyediakan media komunikasi berupa milis ataupun website di www.gci17punyaselera.blogspot.com dan Facebook Griya Cinunuk Indah (email gcinunuk2009@yahoo.co.id) sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan

Pasal-2. KEBERSIHAN : 

Agar Kebersihan dilikungan GCI-RW17 ini terjaga, bersih dan sehat, maka setiap Warga wajib melaksanakan aturan sbb:
1. Setiap Rumah wajib memilki bak sampah dan dibuatkan penutup dengan rapih. akan lebih baik lagi jika sampah terpisah (sampah kering & sampah basah).
2. Membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa rumah).secara berkala.
3. Dilarang membuang bungkusan sampah di bak sampah orang lain/tetangga ( terkecuali sudah mendapat persetujuan yang punya rumah), atau di jalan-jalan, pinggir kali, areal penghijauan/taman di sekitar lingkungan RT. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
4. Untuk pemeliharaan tanah kosong/kapling menjadi beban pemilik rumah/kapling

Pasal-3. KEAMANAN & KETERTIBAN : 

Agar Keamanan & Ketertiban dilikungan GCI-RW17 ini terjaga dengan baik, maka setiap Warga wajib melaksanakan aturan sbb :
1. Kepada Seluruh warga diwajibkan memberi lampu penerangan di depan rumahnya masing-masing (bentuk /model lampunya sesuai ketentuan RTmasing-masing)
2. Bagi Warga yang Rumahnya dijadikan tempat usaha (Rental PS, Warnet, Laundry) wajib lapor kepada Ketua RT/RW sebelum membuka bisnisnya
3. Dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RW 17 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
4. Warga yang memelihara binatang peliharaan (Anjing/Kucing/Merpati) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaannya dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan orang lain.
5. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat ( kanan+kiri rumah )
6. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat serta menjaga kebersihan lingkungan.
7. Pembangunan fasilitas umum harus seijin Pengurus RT/RW yang diputuskan berdasarkan hasil keputusan dari musyawarah warga. 8. Warga yang menyimpan/memarkir kendaran diluar atau badan jalan supaya menertibkannya (tidak zig-zag) agar tidak menghalangi pengguna jalan lain .
9. Pengurus RT. agar memperhatikan dan melayani warganya yang membuat surat pengantar/keterangan untuk pembuatan KTP, KK dll. setelah memenuhi/melunasi kewajibannya (membayar iuran bulanan, PBB dan Urdes) serta warga baru setelah ada surat pindah dari tempat asal.

Tata tertib ini akan diatur kembali bila dipandang perlu.

Demikian aturan Tata Tertib ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap warga di lingkungan GCI-RW17

                                                                                               Bandung,    

                                                                                               Pengurus RW 17

                                                                                            

1 komentar:

  1. mudah-mudahan hal ini bisa di laksanakan dengan baik

    BalasHapus

Terimakasih atas kunjungannya beri kami komentar untuk memotifasi blog ini