TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG GRIYA CINUNUK INDAH RW 17 PUNYA SELERA
Tampilkan postingan dengan label TUPOKSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUPOKSI. Tampilkan semua postingan

TUGAS POKOK RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA

Berdasarka Peraturan Mendagri No.5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Perda Kabupaten Bandung No.67 tahun 2011 Tetang Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) bahwa :

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di  wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana,pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.