TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG GRIYA CINUNUK INDAH RW 17 PUNYA SELERA

TUGAS POKOK RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA

Berdasarka Peraturan Mendagri No.5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Perda Kabupaten Bandung No.67 tahun 2011 Tetang Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) bahwa :

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di  wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana,pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.


KETUA RW
Mempunyai Tugas :
1.    Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
2.    Memelihara kerukunan hidup warga.
3.    Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai Fungsi :
1.    Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
2.    Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
3.    penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
4.     
SEKRETARIS
Mempunyai Tugas :
1.    Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.
Mempunyai Fungsi :
1.    Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
2.    Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
3.    Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

BENDAHARA
Mempunyai Tugas :
1.    Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai Fungsi :
1.    Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
2.    Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
3.    Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW.

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Mempunyai Tugas :
1.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2.    Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
3.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Mempunyai Fungsi
1.    Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
2.    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3.    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4.    Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
5.    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6.    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
7.    Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
8.    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
10.              Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
Mempunyai Tugas :
1.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
2.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW 17.
4.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
Mempunyai Fungsi :
1.    Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
2.    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3.    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
4.    Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW 17. agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
5.    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6.    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
7. Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
8.    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.
SEKSI PEMBANGUNAN
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
2.  Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RW.
3. Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
4.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.
Mempunyai Fungsi :
1.    Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
2.    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3.    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4.    Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
5.    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6.    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
7.  Mempelajari dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
8.    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KEAGAMAAN ISLAM
Mempunyai Tugas :
1.    Meningkatkan kesadaran beragama bagi khususnya pemeluk agama Islam.
2.    Membuat schedule program keagamaan yang lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam meningkatkan dan memakmurkan masjid ,mushollah dan majelis Taq’lim tingkat RW.
Mempunyai Fungsi :
1.    Rencana program-program keagamaan untuk 5 (lima) tahun ke depan, dalam bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
2.    Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
3.    Penyusunan laporan
4.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
5.    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.
SEKSI KEWANITAAN DAN PEMBINAAN KELUARGA
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
2.    Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
3.    Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
5.  Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial.
6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
Mempunyai Fungsi :
1.    Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya.
2.    Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana.
3.    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan.
4.    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
5.    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
6.    Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
7.    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9.    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
Mempunyai Tugas :
1.    Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama.
2.    Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RW ataupun dari warga itu sendiri.
3.    Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian.
4.    Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll).
5.    Pendataan warga dibantu seksi yang berkaitan
Mempunyai Fungsi:
1.    Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik.
2.    Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RW.
3.    Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW.
4.    Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungannya beri kami komentar untuk memotifasi blog ini