Menindaklanjuti hasil
musyawarah warga pada tanggal 1 Pebruari
2017, Sehubungan akan berakhirnya kepengurusan RW 17 Griya Cinunuk Indah
Periode 2012-2017
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cinunuk nomor :101/SK/54/III/2012
tanggal 6 Maret 2012, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam rangka peningkatan system administrasi kependudukan sebagaimana
Peraturan Bupati Kab.Bandung NO. 67 tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
2.
Untuk
kelancaran pelaksanaan pemilihan kepengurusan Ketua RW 17 periode 2017-2022
sudah terbentuk susunan panita pemilihan
berdasarkan Surat
Keputusan
Kepada Desa Cinunuk Nomor :01/SK/II/2017 tanggal Pebruari 2017 tetang Susunan Panitia
Pemilihan Ketua RW 17 Komp.Griya Cinunuk Indah periode
2017-2022 yaitu;
Ketua :
Noor Rakhmat Danumihardja
Wakil Ketua :
H.Adang Ruhyat,Ir
Sekretaris :
Ade Munandar
Bendahara :
Toto Sugiarto,SE
Anggota :
1. H.Achadiat Wirapraja,Ir
2. Wahyu Wagiar,Drs
3. H.Djamaksari R,Drs
4. H.Suherman
5. Djulidar SM, Drs
6. Ramdan Hendra
7. Banny Agam Mulyono
Sebagai mana Peraturan
Bupati Kabupaten Bandung Nomor;67 tahun 2011 tugas Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua RW 17
antara lain :
BAB IX PANITIA PEMILIHAN Pasal 12
1. Untuk
dapat
diselenggarakan
pemilihan Ketua RT
dan Ketua RW harus
dibentuk Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang
ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Lurah setempat.
2. Panitia Pemilihan Ketua RT
dan Ketua RW dibentuk berdasarkan musyawarah
Warga, tokoh-tokoh
masyarakat
setempat sehingga dapat mewakili/menghimpun aspirasi
warga/Kepala Keluarga
dan anggota masyarakat
lainnya.
3. Susunan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW terdiri
dari :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c. Anggota paling banyak 7 (tujuh ) orang angota atau jumlah ganjil,
apabila dianggap perlu
dapat ditentukan/ditunjuk oleh
Ketua.
BAB X TATA CARA PEMILIHAN
DAN PENGANGKATAN KETUA RT DAN RW Pasal 13
1. Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang terbentuk melaksanakan
pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dengan asas musyawarah dan mufakat.
2. Musyawarah
RT dan RW
sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1) pasal
ini dianggap sah berdasarkan kesepakatan musyawarah dan mufakat.
3. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak
tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara yang ditentukan
dengan suara terbanyak.
4. Apabila
ketentuan dalam ayat (3) pasal ini tidak tercapai juga maka
Kepala Desa
berhak menunjuk Pejabat sementara
Ketua RT dan Ketua RW paling lama 6 (enam) bulan dan
segera
mengadakan
pemilihan berikutnya.
Pasal 14
1. Ketua
RT dan RW diangkat dengan Keputusan Kepala Desa atau
Lurah dan diketahui oleh Camat.
2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal
ini berdasarkan Berita Acara Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
3. Pelantikan
Ketua
RT dan RW oleh Kepala
Desa atau Lurah setempat
Sehubungan hal tersebut Panitia Telah
Menyusun :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RW 17 Periode
2017 – 2022
Nomor : 01/Panlih/RW17/II/2017
BAB I
DASAR HUKUM
1.
Peraturan Bupati Bandung
Nomor 67 tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
2. Surat
Keputusan
Kepada Desa Cinunuk Nomor: 01/SK/pem/II/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tetang Susunan
Panitia Pemilihan Ketua RW 17 periode 2017-2022.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini beberapa istilah dimaksud adalah :
1.
Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT
adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam
rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh
Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa
2.
Rukun Warga selanjutnya disebut RW
adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di
wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui
dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa;
3.
Pemilih adalah penduduk lingkup RW 17 yang memenuhi pesyaratan dalam ketentuan ini
4.
Pemuka Masyarakat adalah tokoh
masyarakat dan tokoh agama yang bertempat tinggal di wilayah RW 17
5.
Calon Ketua RW 17 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT/RW atau
lebih (Pencalonan bersama).
6. Panitia adalah warga RW 17 Desa Cinunuk yang telah ditunjuk melalui proses
Musyawarah Pemuka Masyarakat yang
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Pebruari
2017 untuk menyelenggarakan pemilihan ketua
RW 17 periode 2017 – 2022, dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Desa Cinunuk.
BAB III
KEPANITIAAN
1.
Panitia Pemilihan dibentuk berdasarkah hasil musyawarah
Pengurus RT dan warga dilingkungan RW 17 yang selanjutnya diusulkan ketingkat
Desa.
2.
Panitia ditetapkan berdarkan Surat Keputusan Kepada Desa Cinunuk
Nomor: 01/SK/pem/II/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tetang Susunan
Panitia Pemilihan Ketua RW 17 periode 2017-2022;
3.
Panitia Pemilihan berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri :
a. 1 (satu) orang Ketua
b. 1 (satu ) orang Wakil Ketua
c. 1 (satu) orang Sekretaris
d. 1 (satu) orang Bendahara
e.
7 (tujuh) orang Anggota
4.
Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (dua) orang Anggota Linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.
Panitia membuat aturan/petunjuk teknis
dan tahapan pelaksanaan pemilihan Ketua RW 17 yang diketahui dan
disetujui oleh RW 17.
6.
Untuk menjunjung tinggi kredibilitas,
tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka
panitia harus bersikap netral dan independen
7.
Panitia tidak dibenarkan merangkap
jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon;
8.
Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan
dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RW 17
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW 17
Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau
sudah menikah.
2.
Bertempat tinggal di lingkungan RW 17 sekurang-kurangnya
selama 6 (enam) bulan.
3. Tercantum di Daftar Pemilih
yang
tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia.
4. Pemilih tidak dapat diwakilkan kepada siapapun
Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 17
1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
3. Berprilaku baik, jujur dan adil.
4. Bersedia
menandatangani pakta intregritas di atas materai.
5. Warga Negara Indnesia (WNI) yang
sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dan sudah menikah.
6. Terdaftar sebagai warga RW 17 sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut dan terdaftar dalam data kependudukan RW 17.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah
Lanjutan Atas (SLTA) atau yang sederajat.
Pasal 3
PENJARINGAN BAKAL
CALON KETUA RW 17
1. Penjaringan bakal
calon ketua RW 17 dilakukan memalui surat pemberitahuan kepada warga di
lingkungan RW 17 dengan mengiisi folmulir
antara lain :
a. Folmulir A yaitu
untuk pendaptar bakal calon Ketua RW 17 yang mengajukan diri sendiri
b. Folmulir B
yaitu warga dapat mengusulkan orang lain sebagai bakal calon Ketua RW 17
2. Pelaksanaan
penjaringan mulai tanggal 13 s.d 17 Pebruari 20017.
3. Perhitungan hasil
penjaringan dihimpun dan dibuat Berita Acara.
4. Hasil penjaringan
berdasarkan folmulir A dapat langsung ditetapkan sebagai calon ketua RW 17 dan
diikutsertakan ketahap berikutnya.
5. Apabila hasil
penjaringan berdasarka folmuir A tidak ada yang mengusulkan panitia
menindaklanjuti hasil penjaringan berdasarkan folmulir B.
6. Hasil penjaringan
berdasarkan folmulir B yang diusulkan oleh warga, panitia menyaring dan
dirangking berdasarkan jumlah perolehan suara terbanyak minilam 10% dari total suara yang masuk.
7. Panitia menetapkan
hasil perolehan suara terbanyak berdasarkan prosentase pada point 6 selanjutnya
diikutsertakan ketahap berikutnya sebagai calon Ketua RW 17.
8. Calon Ketua RW 17 yang sudah
ditetapkan Panitia menyampaikan
persyaratan antara lain :
a) Surat pernyataan kesediaanya menjadi
calon Ketua RW 17 pada formulir yang telah ditentukan,
b) Pas photo (berwarna) ukuran 4 x 6 cm
c) Menyampaikan visi misi
9. Apabila hasil
penetpan calon ketua RW 17 lebih dari 1 (satu) maka pemilihan akan dilaksanakan
secara langsung sesuai dengan pasal 4.
10. Apabila hasil
penetapan calon ketua RW 17 diikuti hanya 1 (satu) maka panitia menetapkan Ketua RW 17 secara aklamasi.
Pasal 4
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.
Panitia menyediakan tempat pemilihan
beserta kelengkapannya.
2.
Panitia membuat kartu suara sesuai
daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.
Pada kartu suara terdapat gambar dan nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.
Pemilihan calon ketua RW 17 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber)
dan
ditempat terbuka.
5.
Masing-masing pemilih hanya memiliki
satu hak suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6.
Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 08.00 Wib sampai dengan
pukul 13.00 Wib.
7.
Pemilih yang datang terlambat lewat
dari waktu yang ditentukan tidak dapat
melaksanakan hak pilihnya.
8.
Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban,
kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung
9. Teknik pemilihan dengan cara mencoblos
gambar salah satu calon
10.
Pemilih yang telah melaksanakan hak
suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu
lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara
ganda.
11.
Penghitungan suara dilakukan setelah pukul 13.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 % kehadiran dari data DPT yang ada.
12.
Para calon berhak hadir dan/atau menghadirkan 1 (satu)
orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara.
13.
Ketua
RW terpilih dinyatakan atas dasar
hasil perolehan suara terbanyak
Pasal 5
SYARAT – SYARAT
SAKSI
1.
Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud
dalama pasal 1.
2.
Menyampaikan surat kuasa dari calon Ketua RW, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pemilihan.
3.
Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan
ketua RW 17
4.
Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban
dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.
5.
Saksi berhak mengajukan keberatan atas
hasil perhitungan suara dengan mengisi folmulir yang disediakan panitia.
Pasal 6
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
1.
Penjaringan bakal calon Ketua RW 17
dilaksanakan mulai tanggal
13 Pebruari 2017 s.d 17 Pebruari 2017.
2.
Pelaksanaan
Pemilihan
Hari :
Minggu
Tanggal : 5 Maret 2017
Waktu : 08.00 s/d 13.00 wib
Lokasi :
Balai Pertemuan RW 17
BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.
Rancangan biaya kegiatan disusun dan
diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara
Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat
2.
Sumber biaya diperoleh dari ;
a.
Uang kas RT/RW 17
b.
Sumbangan sukarela dari donator yang
tidak mengikat.
3.
Panitia melaporkan pertanggungjawaban
anggaran kegiatan pemilihan kepada Ketua
RW 17.
BAB VI
PENUTUP
1.
Tata tertib dibuat oleh Panitia dan ditanda tangani
serta diketahui/disetujui Ketua RW 17
2.
Tata tertib berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
3.
Hal – hal yang belum tercantum dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Cinunuk
Pada Tanggal : 11 Pebruari 2017
Panitian Pemilihan
Ketua RW 17
KETUA
Noor Rakhmat Danumiharja
PROSES PENJARINGAN
BALON KETUA RW 17
PANITIA
PEMILIHAN RUKUN WARGA 17
PERUMAHAN GRIYA CINUNUK INDAH
DESA CINUNUK KEC. CILEUNYI KAB.
BANDUNG
Sekertariat : Blok A12 No.0
–email.gcinunukrw17@gmail.com
|
|
|
|
Nomor
|
:
|
01/Panlih
RW17/II/2017
|
|
Lampiran
|
:
|
1 (satu) lembar
|
|
Perihal
|
:
|
Penjaringan Bakal Calon Ketua RW 17
|
|
Kepada Yth,
Warga RW 17
Griya Cinunuk Indah
di
Tempat
Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepada Desa Cinunuk Nomor
:01/SK/II/2017 tanggal Pebruari 2017 tetang Susunan Panitia Pemilihan Ketua RW 17
Komp.Griya Cinunuk Indah periode 2017-2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Memperhatikan
Peraturan Bupati Kab.Bandung NO. 67 tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
2.
Bahwa kepengurusan RW 17 Griya
Cinunuk Indah Periode 2012-2017 akan berakhir pada bulan Maret 2017,
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cinunuk nomor :101/SK/54/III/2012
tanggal 6 Maret 2012.
3.
Bahwa dalam pelaksanaan proses penjaringan bakal
calon Ketua RW 17, Panitia membuka kesempatan untuk mencalonkan diri
menjadi bakal calon Ketua RW 17 dengan ketentuan sebagaimana di bawah ini :
a. Warga
Negara Indnesia (WNI) yang sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dan sudah
menikah.
b. Terdaftar
sebagai warga RW 17 sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut dan
terdaftar dalam data kependudukan
RW 17.
c. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah
Lanjutan Atas (SLTA) atau yang
sederajat.
d. Mengisi formulir pendaftaran
( terlampir) dan diserahkan kepada panitia.
e. Warga
dapat mengusulkan bakal calon Ketua RW 17 periode 2017 – 2022 ,dengan mengisi folmilir (B)
dan diserahkan melalui Ketua RT.
f. Batas
waktu pendaftaran tanggal 13 s.d 17 Pebruari 2017.
Mengingat pentingnya hal tersebut diatas dimohon
partisipasi dan dukungannya dari seluruh warga RW 17.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Panitian Pemilihan Ketua RW 17
KETUA
Noor Rakhmat Danumiharja
Tembusan Kepada Yth.
Ketua RW 17 GCI
PANITIA
PEMILIHAN RUKUN WARGA 17
PERUMAHAN GRIYA CINUNUK INDAH
DESA CINUNUK KEC. CILEUNYI KAB.
BANDUNG
Sekertariat : Blok A12 No.0
–email.gcirw17@gmail.com
FOMULIR (A)
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
- Nama : ……………………………
- Jenis Kelamin : ……………………………
- Tempat, Tanggal Lahir: ……………………………
- Pendidikan Terakhir : ……………………………
- Alamat : ……………………………
Dengan ini menyatakan bersedia menjadi calon KETUA RW 17 periode 2017 - 2022 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi
Kabupaten Bandung.
Demikian Surat
Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RW 17
Cinunuk, Pebruari 2017
Yang membuat
pernyataan
(…………………………………..)
.........................potong
disini .............................................
Folmulir (B)
Dengan ini kami mengusulkan bakal calon
Ketua RW 17 periode 2017 – 2022 yaitu :
a. Nama :
…………………………………
b. Jenis
Kelamin : …………………………………
e. Alamat :
…………………………………
Catatan:
Folmulir (B) setelah di isi siserahkan
kembali ke panitia atau melalui ketua
RT dengan keadaan tertutup/dihekter.
HASIL PENJARINGAN CALON KETUA RW 17
PANITIA
PEMILIHAN RUKUN WARGA 17
PERUMAHAN GRIYA CINUNUK INDAH
DESA CINUNUK KEC. CILEUNYI KAB.
BANDUNG
Sekertariat : Blok A12 No.0
–email.gcirw17@gmail.com
Pada hari ini sabtu Tanggal 18 Pebruari 2017 Tempat di
Balai Pertemuan RW 17 dimulai jam 20.00 s/d jam 23.00 WIB. Kami Panitia Pemilihan Ketua
RW 17 telah
melaksanakan rekapitulasi hasil penjaringan
bakal calon Ketua RW 17 Perumahan Griya Cinunuk Indah berdasarkan surat nomor; 01/Panlih RW17/II/2017 tangga 11
Pebruari 2017 dengan hasil sbb:
FOLMULIR A
|
|||||
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
KETERANGAN
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
|
|
|
||
2
|
|
NIHIL
|
|
||
3
|
|
|
|
||
4
|
|
|
|
||
5
|
|
|
|
||
|
JUMLAH
|
|
|
||
FOLMULIR B
|
|||||
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JUMLAH
|
%
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
H.Surya Somatri,Ir.MM
|
RT 5
|
77
|
51,3
|
|
2
|
H.Adang Ruhyat,Ir
|
RT 5
|
24
|
16,0
|
|
3
|
H,Djamaksari,Drs
|
RT 3
|
9
|
6,0
|
|
4
|
Noor Rakhmat D, Ir
|
RT 1
|
6
|
4,0
|
|
5
|
H.Djajat Sudrajat,Drs
|
RT 2
|
5
|
3,3
|
|
6
|
Agus Mulyono,Drs
|
RT 3
|
4
|
2,7
|
|
7
|
Sudarto
|
RT 5
|
3
|
2,0
|
|
8
|
Adang Hidayat.AMd
|
RT 5
|
3
|
2,0
|
|
9
|
Yoyon Darsono.S.Skar
|
RT 1
|
3
|
2,0
|
|
10
|
H.Achadiat W,Ir
|
RT 1
|
2
|
1,3
|
|
11
|
H.Goenawan W, SH.MH
|
RT 5
|
2
|
1,3
|
|
12
|
Cucu Setiawan
|
RT 3
|
2
|
1,3
|
|
13
|
Suntjoko SW
|
RT 3
|
1
|
0,7
|
|
14
|
H.Hasan Koswara
|
RT 2
|
1
|
0,7
|
|
15
|
H.samsi
|
RT 5
|
1
|
0,7
|
|
16
|
Rahmat Kusnadi,Ir
|
RT 5
|
1
|
0,7
|
|
17
|
Ramadhan Hendra
|
RT 1
|
1
|
0,7
|
|
18
|
H.Azis Kawakibi,Drs
|
RT 5
|
1
|
0,7
|
|
19
|
Toto Sugiarto,SE
|
RT 5
|
1
|
0,7
|
|
20
|
Dimas
|
RT 2
|
1
|
0,7
|
|
21
|
Usep Saepuloh
|
RT 2
|
1
|
0,7
|
|
22
|
Ade Munandar
|
RT 3
|
1
|
0,7
|
|
|
JUMLAH
|
150
|
100
|
|
Demikian Berita Acara ini dibuat degan sebenarnya rangkap
2 (dua) yang masing-masing rangkap ditanda tangani Panitia Pemilihan RW
17, untuk
diketahui dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
PENYELENGGARA PEMILIHAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
|
Noor Rakhmat
Danumihardja
H.Adang Ruhyat,Ir
Ade Munandar
Toto Sugiarto,SE
H.Achadiat Wirapraja,Ir
Wahyu Wagiar,Drs
H.Djamaksari R,Drs
H.Suherman
Djulidar SM, Drs
Ramdan Hendra
Banny Agam Mulyono
|
Ketua
Wakil
Ketua.
Sekretaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
1…………………………………
2…………………………………
3…………………………………
4…………………………………
5…………………………………
6…………………………………
7…………………………………
8…………………………………
9…………………………………
10……………………………….
11………………………………
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya beri kami komentar untuk memotifasi blog ini