Pembangunan
Perumahan Murah yang bikin mengiurkan peminat dimana Kehadiran berbagai
fasilitas dalam kawasan perumahan merupakan daya tarik tersendiri bagi sebagian
konsumen. Fasilitas standar dalam perumahan adalah keamanan, jalan, taman, dan
jaringan listrik, air, dan TPU. Namun, ada beberapa pengembang yang memberikan
fasilitas khusus untuk menambah kenyamanan dalam kawasan perumahan yang mereka
jual. Namun dalam perkembangannya berbagai fasilitas yang dihadirkan dalam
kawasan perumahan malah bisa menjadi beban bagi penghuni perumahan jika tidak
ada kejelasan tentang pengelolaannya. Kabupaten Bandung khususnya Kec.Cileunyi
beberapa tahun terakhir menjadi daerah yang sedang tumbuh berkembang berbagai
kawasan perumahan. Perumahan-perumahan dengan berbagai fasilitas prasarana,
sarana dan utilitas (PSU) yang memadahi banyak ditawarkan. Kehadiran berbagai
prasarana, sarana dan utilitas dalam kawasan tersebut perlu diatur dalam
peraturan daerah untuk kejelasan pengelolaannya.
Sebagai
tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Pemukiman di Daerah dan Pasal 29 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor:
6 tahun 2012 tentang Prosedur Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang Ke
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Dalam
Peraturan Daerah Tersebut dijelaskan apa itu perumahan, prasarana, sarana, dan
utilitas. Yang dimaksud perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
prasarana, sarana dan utilitas. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik
lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat
berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang
berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya. Dan yang dimaksud utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan
lingkungan.
Sebagaimana
Peraturan Daerah Kab.Bandung nomor: 6 tahun 2012 BAB VI pasal 11 bahwa;
Ø ayat 1.Pengembang wajib
menyerahkan Prasarana, sarana dan utilitas
perumahan
yang
telah selesai dibangun kepada Pemerintah
Daerah
maksimal dalam jangka
waktu 1
(satu) tahun sejak
masa pemeliharaan.
Ø ayat 2.
Prasarana,
sarana dan utilitas yang akan
diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. untuk prasarana, berupa tanah dan bangunan harus sudah selesai
dibangun dan dipelihara.
b. untuk sarana, harus
dalam bentuk lahan siap bangun atau siap pakai.
c. untuk utilitas,
harus sudah selesai dibangun dan dipelihara.
Bab
ini secara jelas mengatur setiap PSU yang berada dalam kawasan perumahan dan
sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh dinas-dinas terkait wajib
diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Penyerahan PSU tersebut berupa tanah
dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung
jawab pengelolaan berpindah dari tangan pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, pada bab lainnya dalam Perda tersebut juga mengungkapkan jika
penyerahan tersebut dapat dilakukan secara bertahap/parsial, dengan persetujuan
SKPD yang membidangi tata ruang dan perumahan.
Di
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kab.Bandung nomor: 6 tahun 2012 tentang
Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan ini juga
mengatur sanksi yang akan diberikan kepada Pengembang yang tidak melakukan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah. Pengembang
yang tidak melaksanakan penyerahan PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah
disetujui, paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan akan
dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Sanksi
administratif terdiri atas, peringatan tertulis, penundaan pemberian
persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pengumuman kepada media massa,dan/atau
tidak diberikan pelayanan izin selama 5 (lima tahun. Sanksi administrasi tidak
menghilangkan kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan.
Apabila
prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan/tidak dipelihara oleh pengembang
karena pailit dan/atau pengembang tersebut tidak mampu merawat ,
memelihara/memperbaiki jika ada kerusakan dan sudah mendapat surat dari
pemerintah daerah, maka pemerintah daerah dapat mengambil alih proses
penyerahan berdasarkan putusan pengadilan dan berita acara pemanfaatan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. “Apabila pengembangnya sudah pailit,
maka Pemerintah Daerah akan melakukan investarisasi PSU yang ada dalam
perumahan, dan selanjutnya warga perumahan tersebut untuk menyerahkannya kepada
Pemerintah Daerah
Terkait hal tersebut Warga Perumaha Griya Cinunuk
Indah RW 17 telah menindak lanjuti dengan mengadakan rapat dan melayangkan
surat tegas kepada Pengembang PT.Bina Sarana Perfekta sbb :
Kepada Yth
TP.Bina Sarana Perfekta
di
Tempat
Menindaklanjuti hasil rapat warga Perumahan Griya
Cinunuk Indah RW 17 tanggal 14 September
2016 terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor: 6 tahun 2012 tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sbb:
1. PT.Bina Sarana Perfekta sebagai
pengembang Perumahan Griya
Cinunuk Indah yang terletak di Kampung Cipondoh Girang, Desa Cinunuk,
Kec.Cileunyi, Kab. Bandung telah selesai seluruhnya dibangun (
tanah/rumah/bangunan sudah Terjual ) dan sudah berstatus hak
milik.
2.
Sebagaimana
Peraturan Daerah Kab.Bandung nomor: 6 tahun 2012 BAB VI pasal 11 bahwa;
Ø ayat 1.Pengembang wajib
menyerahkan Prasarana, sarana dan utilitas
perumahan
yang
telah selesai dibangun kepada Pemerintah
Daerah
maksimal dalam jangka
waktu 1
(satu) tahun sejak
masa pemeliharaan.
Ø ayat 2.
Prasarana,
sarana dan utilitas yang akan
diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. untuk prasarana, berupa tanah dan bangunan harus sudah selesai
dibangun dan dipelihara.
b. untuk sarana, harus
dalam bentuk lahan siap bangun atau siap pakai.
c. untuk utilitas,
harus sudah selesai dibangun dan dipelihara.
3.
PT.Bina
Sarana Perfekta sampai sa’at ini belum pernah melaksanakan/memenuhi
kewajibannya untuk memelihara
infrastruktur serta menyerahkan Prasarana,
Sarana dan Utilitas yang ada di lingkungan Perumahan Griya Cinunuk Indah kepada
Pemerintah Daerah Kab. Bandung.
4.
Sehubungan hal tersebut diatas dan untuk adanya
jaminan pemeliharaan berkelanjutan dalam pengelolaan sarana prasarana di
Perumahan Griya Cinunuk Indah kami minta PT Bina Sarana Perfekta segera menyerahkan Prasarana, Sarana
dan Utilitas yang ada di Perumahan Griya Cinunuk Indah kepada Pemerintah Daerah
Kab. Bandung sesui dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Demikian agar maklum dan
atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Ketua RW
17
ttd
ttd
H.Surya Somantri,Ir.MM.
Tembusan Kepada Yth :
1. Bupati Kabupaten Bandung
2. Kepala Dinas
Pemukiman dan Tata Ruang Wilayah Kab. Bandung
3. Camat Kecamatan Cileunyi Kab.
Bandung
4. Kepala Desa Cinunuk Kec. Cileunyi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya beri kami komentar untuk memotifasi blog ini