TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG GRIYA CINUNUK INDAH RW 17 PUNYA SELERA

Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Perumahan

Pembangunan Perumahan Murah yang bikin mengiurkan peminat dimana Kehadiran berbagai fasilitas dalam kawasan perumahan merupakan daya tarik tersendiri bagi sebagian konsumen. Fasilitas standar dalam perumahan adalah keamanan, jalan, taman, dan jaringan listrik, air, dan TPU. Namun, ada beberapa pengembang yang memberikan fasilitas khusus untuk menambah kenyamanan dalam kawasan perumahan yang mereka jual. Namun dalam perkembangannya berbagai fasilitas yang dihadirkan dalam kawasan perumahan malah bisa menjadi beban bagi penghuni perumahan jika tidak ada kejelasan tentang pengelolaannya. Kabupaten Bandung khususnya Kec.Cileunyi beberapa tahun terakhir menjadi daerah yang sedang tumbuh berkembang berbagai kawasan perumahan. Perumahan-perumahan dengan berbagai fasilitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memadahi banyak ditawarkan. Kehadiran berbagai prasarana, sarana dan utilitas dalam kawasan tersebut perlu diatur dalam peraturan daerah untuk kejelasan pengelolaannya.



Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Pasal 29 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor: 6 tahun 2012 tentang Prosedur  Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung

Dalam Peraturan Daerah Tersebut dijelaskan apa itu perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas. Yang dimaksud perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dan yang dimaksud utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.

Sebagaimana Peraturan Daerah Kab.Bandung nomor: 6 tahun 2012 BAB VI pasal 11 bahwa;
Ø ayat 1.Pengembang wajib menyerahkan Prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah maksimal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak masa pemeliharaan.
Ø ayat 2. Prasarana,  sarana dan utilitas yang  akan diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. untuk prasarana, berupa tanah dan bangunan harus sudah selesai dibangun dan  dipelihara.
b. untuk sarana, harus dalam bentuk lahan siap bangun atau siap pakai.
c. untuk  utilitas,  harus  sudah  selesai dibangun dan dipelihara.

Bab ini secara jelas mengatur setiap PSU yang berada dalam kawasan perumahan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh dinas-dinas terkait wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Penyerahan PSU tersebut berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan berpindah dari tangan pengembang kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, pada bab lainnya dalam Perda tersebut juga mengungkapkan jika penyerahan tersebut dapat dilakukan secara bertahap/parsial, dengan persetujuan SKPD yang membidangi tata ruang dan perumahan.

Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kab.Bandung nomor: 6 tahun 2012 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan ini juga mengatur sanksi yang akan diberikan kepada Pengembang yang tidak melakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah. Pengembang yang tidak melaksanakan penyerahan PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui, paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan akan dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Sanksi administratif terdiri atas, peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pengumuman kepada media massa,dan/atau tidak diberikan pelayanan izin selama 5 (lima tahun. Sanksi administrasi tidak menghilangkan kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.

Apabila prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan/tidak dipelihara oleh pengembang karena pailit dan/atau pengembang tersebut tidak mampu merawat , memelihara/memperbaiki jika ada kerusakan dan sudah mendapat surat dari pemerintah daerah, maka pemerintah daerah dapat mengambil alih proses penyerahan berdasarkan putusan pengadilan dan berita acara pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. “Apabila pengembangnya sudah pailit, maka Pemerintah Daerah akan melakukan investarisasi PSU yang ada dalam perumahan, dan selanjutnya warga perumahan tersebut untuk menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah

Terkait hal tersebut Warga Perumaha Griya Cinunuk Indah RW 17 telah menindak lanjuti dengan mengadakan rapat dan melayangkan surat tegas kepada Pengembang PT.Bina Sarana Perfekta  sbb :

Kepada Yth
TP.Bina Sarana Perfekta
di
Tempat

Menindaklanjuti hasil rapat warga Perumahan Griya Cinunuk Indah RW 17 tanggal  14 September 2016 terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor: 6 tahun 2012 tentang Prosedur  Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, bersama ini kami sampaikan hal-hal sbb:

1.   PT.Bina Sarana Perfekta sebagai pengembang  Perumahan Griya Cinunuk Indah yang terletak di Kampung Cipondoh Girang, Desa Cinunuk, Kec.Cileunyi, Kab. Bandung telah selesai seluruhnya dibangun ( tanah/rumah/bangunan sudah Terjual ) dan sudah  berstatus hak milik.

2.   Sebagaimana Peraturan Daerah Kab.Bandung nomor: 6 tahun 2012 BAB VI pasal 11 bahwa;
Ø ayat 1.Pengembang wajib menyerahkan Prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah maksimal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak masa pemeliharaan.
Ø ayat 2. Prasarana,  sarana dan utilitas yang  akan diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. untuk prasarana, berupa tanah dan bangunan harus sudah selesai dibangun dan dipelihara.
b. untuk sarana, harus dalam bentuk lahan siap bangun atau siap pakai.
c. untuk  utilitas,  harus  sudah  selesai dibangun dan dipelihara.

3.   PT.Bina Sarana Perfekta sampai sa’at ini belum pernah melaksanakan/memenuhi kewajibannya  untuk memelihara infrastruktur serta menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang ada di lingkungan Perumahan Griya Cinunuk Indah kepada Pemerintah Daerah Kab. Bandung.

4.   Sehubungan hal tersebut diatas dan untuk adanya jaminan pemeliharaan berkelanjutan dalam pengelolaan sarana prasarana di Perumahan Griya Cinunuk Indah kami minta PT Bina Sarana Perfekta segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang ada di Perumahan Griya Cinunuk Indah kepada Pemerintah Daerah Kab. Bandung sesui dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Demikian  agar maklum dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 Ketua RW 17
      ttd

                                                                                     H.Surya Somantri,Ir.MM
Tembusan Kepada Yth :
1.   Bupati Kabupaten Bandung
2.   Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Wilayah Kab. Bandung
3.   Camat Kecamatan Cileunyi Kab. Bandung
4.   Kepala Desa Cinunuk Kec. Cileunyi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungannya beri kami komentar untuk memotifasi blog ini