TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG GRIYA CINUNUK INDAH RW 17 PUNYA SELERA

Kutipan Isi Permendagri No 5/2007

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai pasal-pasal yang ada didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, berikut bocorannya untuk Anda baca dan simak. BAB I : KETENTUAN UMUN Pasal 1 ayat (1) Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat ayat (3) Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. Pasal 1 ayat (9) Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Pasal 1 Ayat (10) Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah BAB IV : JENIS Pasal 7 Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ; 1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) 2. Lembaga Adat 3. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan 4. Rukun Tetangga/Rukun Warga 5. Karang Taruna 6. Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. Pasal 14 RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Pasal 15 RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi : 1. Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya; 2. Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga; 3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan 4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. BAB V : KEPENGURUSAN Pasal 19 Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari: 1. Warga Negara Indonesia 2. Penduduk Setempat 3. Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan 4. Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat Pasal 20 Ayat (1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari; 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara; dan 4. Bidang-bidang sesuai kebutuhan Ayat (2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik Ayat (4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya BAB VI : HUBUNGAN KERJA Pasal (22) Ayat (1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif; Ayat (2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif Ayat (3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan BAB VIII : PEMBINAAN Pasal 23 Ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan Ayat (2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan Pasal 24 Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi; 1. Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan 2. Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan 3. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif. 4. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan 5. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan BAB VII : PENDANAAN Pasal 29 Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ; 1. Swadaya Masyarakat 2. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan 3. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; 4. Bantuan Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungannya beri kami komentar untuk memotifasi blog ini